Bos BKPM banggakan industri lokal sudah mampu membuat kapal perang



Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan, 80 % Kementerian/Instansi, juga Badan Usaha Punya Negara (BUMN) serta perusahaan swasta nasional sudah memakai kapal produksi dalam negeri.

Pemakaian kapal itu bukan sekedar untuk kesibukan komersial, tetapi juga untuk keperluan pengamanan serta patroli laut, dan kapal perang.

Walau demikian, diakui bahwa industri kapal nasional masih tetap belum dapat memenuhi semua jenis serta spesifikasi spesifik. Oleh karenanya, sebagian komponen masih tetap didatangkan dari luar negeri walau porsinya minim.

 " Kementerian/Instansi, BUMN serta swasta nasional telah 80 % beli produksi kapal dalam negeri. Sedikit yang dari luar (impor), apakah itu kapal perang, kapal patroli yang dipakai TNI AL, Polri serta yang lain, " kata Franky di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/9).

Sebagian perusahaan BUMN memanglah masih tetap menyewa kapal untuk kebutuhan usaha, seperti PT Pertamina (Persero). Franky menjelaskan, penggunaan kapal sewa oleh Pertamina sudah ditata pada jumlah yang seimbang yaitu 70 % sewa serta 30 % punya Pertamina.

Terkecuali PT Pertamina, Franky juga mencontohkan PT Garam serta PT Semen Indonesia Tbk yang 100 % memakai kapal sewa.

 " Dapat dimaklumi karena mengelola kapal perlu kompetensi sendiri, hingga benar ada bahwa tak seluruhnya kapal mereka punya sendiri. SKK Migas mempunyai 670 unit kapal serta sewa, " ungkap Franky.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin, semua Kementerian/Instansi serta BUMN memiliki semangat dengan mengutamakan beli kapal produksi dalam negeri. Tetapi, ada juga skema kerja sama yang dapat dikerjakan pada pihak asing serta perusahaan lokal.

 " Misalnya di buat beberapa kapal atau komponen diluar negeri, lalu dibawa ke Indonesia serta dikerjakan oleh PT PAL baik untuk kapal TNI AL serta yang lain. Jadi terus ada nilai lebih buat kita, " kata dia.

Dari data Kementerian Perindustrian serta BKPM, keperluan armada kapal nasional s/d 2019 meraih 864 unit kapal. Terbagi dalam :

1. Kementerian Perhubungan

- Kapal perintis penumpang dan barang 50 unit
- Kapal patroli kesatuan penjaga laut dan pantai (KPLP) 100 unit
- Kapal kenavigasian 50 unit
- Kapal marine inspector 43 unit

2. Kebutuhan Migas

- Kapal fast utility crew boat 4 unit
- Anchor Handling Tug Supply (AHTS) 4800 HP 1 unit
- Accommodation Barge 1 unit
- Platform Supply Vessel 1 unit
- 2 units AHTS 8. 000 dan 10. 000 HP 2 unit
- Fast Multi-Purpose Vessel 1 unit
- Utility Vessel 1 unit

3. Kebutuhan kapal nasional (proyeksi Perindo)

- Container vessel sampai dengan 1. 000 TEUs 46 unit
- Container vessel ukuran 1. 000-3. 000 TEUs 37 unit
- Kapal perintis 26 unit
- Kapal pelayaran rakyat 500 unit.
Previous
Next Post »