Kalau dicuekin polisi saat lapor kasus, adukan saja ke sini



Korps Bhayangkara adalah Kepolisian Nasional yang bertanggungjawab langsung dibawah Presiden Republik Indonesia (RI). Dalam tugas-tugasnya, Kepolisian diharuskan dapat mengayomi dan memberi rasa aman di dalam masyarakat.

Masyarakat yang terasa jadi korban suatu tindak pidana memiliki hak melapor pada Kepolisian setempat untuk lalu bakal di cari pelaku kejahatannya. Seperti tertuang dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, 'bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan manfaat kepolisian yang mencakup pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan pada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. '

Sayangnya, lagi-lagi sebuah teori terkadang tidak sama dengan praktek di lapangan. Sering didapati ada 'oknum' anggota kepolisian yang sering melenceng dari manfaat serta tugasnya seperti tertuang dalam UU serta Tribrata juga sebagai nilai basic serta dasar moral Polri.

Polisi menggunakan narkoba, polisi turut ikut serta dalam sebuah komplotan penjahat sering mewarnai dunia kriminil tanah air. Tetapi, hal semacam itu tak dan merta memukul rata personalitas seseorang anggota kepolisian.

Ada banyak juga polisi baik dan jujur. Tersebut kenapa nampak sebutan 'bad cops' dan 'good cops'.

Tidak ingin tinggal diam, Mabes Polri mengimbau supaya masyarakat melaporkan bila lihat ada anggota polisi nakal.

Seperti ditulis dari Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (8/4), supaya dapat melaporkan anggota polisi nakal, masyarakat disuruh untuk mencatat nama, pangkat serta kesatuan anggota itu. Lalu melaporkan ke Bagian Propam atau menghubungi Div Propam Polri lewat No Telp (021-7218615).

Tidak cuma melalui telephone, masyarakat dapat juga melaporkan melalui online di Situs Div Propam Polri : http :// www. propam. polri. go. id/? mnu=pengaduan.

Polri menjamin akan menjaga identitas warga yang melapor. " Jangan biarkan ada oknum masyarakat menyogok, janganlah dibiarkan ada oknum Polri terima suap. " sekian imbauan Mabes Polri.
Previous
Next Post »