Tunjungan DPR naik, Ahok sebut, 'boleh asal ada pembuktian terbalik'



Permintaan kenaikan tunjangan yang diserahkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memetik kecaman. Satu diantaranya dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

 " Anda bertanya sama mereka lah. Saya sih menyampaikan, tunjangan bisa naik, asal ada pembuktian terbalik, ada Undang-Undang no 7 th. 2006 (perihal pengesahan konvensi PBB pada korupsi) ada prinsip illicit enrichment, " kata Ahok selesai resmikan kantor Samsat Kecamatan di kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta, Jumat (18/9).

Selanjutnya, Ahok menantang LSM serta NGO untuk menanggapi keinginan anggota legislatif itu. " Maksud saya LSM NGO ngomong dong, eh lu jika ingin naikin upah bisa, Undang-Undang hasil ratifikasi PBB diberlakukan dong, " katanya.

Waktu di tanyakan, apakah hal itu adalah bentuk tantangan Ahok ke DPR, bekas Bupati Belitung Timur ini tak membetulkan, tak juga menyangkal.

 " Ah lu, mancing-mancing saja lu, " katanya.

Pada awal mulanya, Fahri Hamzah menyebutkan kenaikan tunjangan untuk setiap Anggota DPR masih tetap belum memenuhi untuk menyokong kemampuan setiap anggota. Bahkan juga, kata dia, tunjangan untuk anggota semestinya dilebihkan dari yang di setujui saat ini.

 " Menurut saya sangatlah kurang itu, lantaran tak ada kebebasan. Bila ada kebebasan kita pasti dapat kerjakan pengawasan intensif. Umpamanya kebakaran, kita tak dapat kesana tak ada biaya, " kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9).
Previous
Next Post »